Beberapa bulan terakhir sejak Juli sampai dengan Agustus, setidaknya ada 2 (dua) kepala desa di Kabupaten Cirebon yang diduga melakukan penggelapan dana.
Menjelang akhir bulan Juli, masyarakat cirebon dihebohkan dengan rentetan kasus yang diduga dilakukan oleh Kuwu Astanajapura , Misjabudin yang terus bermunculan.
Berdasarkan laporan Forum Astanajapura Bersatu yang diterima Polres Cirebon Kabupaten, ada 7 (tujuh) kasus Kuwu Astanajapura, diantaranya:
- Pembangunan lapangan sepakbola senilai Rp37 juta dari ADD 2013 tidak direalisasikan
- Penggelapan aset PNPM
- Melakukan judi kartu
- Pungli Prona Rp 1,8 juta kepada 100 warga
- Korupsi sumbangan masjid Rp 39 juta dari penerima BLSM
- Korupsi honor RT/RW senilai Rp 10 juta
- Menyunat bantuan enam penerima rutilahu
Sementara itu, berbeda dengan Misjabudin. Di awal bulan Agustus lalu, Kuwu Gemulung Tonggoh, Ahmad Edi Suyanto mengaku telah menggunakan uang pembayaran raskin untuk keperluan lebaran dan berjanji akan menggantinya.
Alhasil, setoran pembayaran raskin Desa Gemulung Tonggoh menjadi menunggak. Akibatnya, distribusi raskin yang harusnya sudah diterima terpaksa harus ditunda oleh pihak Satker Raskin Bulog Sub drive Cirebon karena keterlambatan pembayaran. Padahal, warga mengaku selalu bayar raskin lancar dan tidak pernah menunggak.
Alhasil, setoran pembayaran raskin Desa Gemulung Tonggoh menjadi menunggak. Akibatnya, distribusi raskin yang harusnya sudah diterima terpaksa harus ditunda oleh pihak Satker Raskin Bulog Sub drive Cirebon karena keterlambatan pembayaran. Padahal, warga mengaku selalu bayar raskin lancar dan tidak pernah menunggak.
0 Response to "Kasus Kepala Desa di Kabupaten Cirebon Yang Menghebohkan dan Memalukan"
Post a Comment